Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Setjen Wantanas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Maret 2024
Sumber
jdih.wantannas.go.id: 13 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan