PENGGUNAAN SERAGAM DAN ATRIBUT KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa seragam dan atribut kerja merupakan identitas dan
sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan
dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja
serta mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu menetapkan seragam dan
atribut kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal DewanKetahanan Nasional.
- a. bahwa seragam dan atribut kerja merupakan identitas dan
sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan
dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan etos kerja
serta mendorong kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, perlu menetapkan seragam dan
atribut kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal DewanKetahanan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-
Jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
1999 ten tang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 80 Tahun 2020 ten tang Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
7. Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor: 18/SK/II/2009 tentang Lencana Tanda Jabatan Di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Seragam kerja
Bab III Atribut Seragam kerja
Bab IV Penggunaan Seragam Kerja
Bab V Sanksi, pembinaa dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VIIPenutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
- 24 hlm.
|