Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 24, BN 2024 (379); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pattimura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pattimuradalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pattimura
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN 2024 (336); 38 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Statuta Politeknik Negeri Jember, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 22, BN 2024 (337); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Samudra
dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan
organisasi dan tata kerja Universitas Samudra
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Samudra
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudradicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN 2024 (328); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Tanjungpura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Tanjungpura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1394), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 20, BN 2024 (307)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2O15 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 39 Tahun 2O15 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 19, BN 2024 (292); 9 hlm; https://jdih.kemdikbud.go.id/
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru
dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai peserta, penyelenggaraan, Sumber Daya Manusia, Penjaminan Mutu, dan Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan Profesi guru;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - UJI - KOMPETENSI - JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 18, BN 2024 (291); 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
ABSTRAK:
Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang
jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi. bahwa kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur
penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Berdasarkan hal
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 16 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. materi uji kompetensi;
2. peserta dan persyaratan uji kompetensi;
3. metode uji kompetensi;
4. tata cara pelaksanaan uji kompetensi;
5. penyelenggara uji kompetensi;
6. persyaratan lulus uji kompetensi;
7. mekanisme uji kompetensi; dan
8. waktu pelaksanaan uji kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 17, BN 2024 (232); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN 2024 (198); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Surakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN 2024 (197); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja nstitut Seni Indonesia Surakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni
Indonesia Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat