STATUTA - POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN 2024 (336); 38 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga
perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Jember
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Statuta Politeknik Negeri Jember, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 38 hlm; hlm 1 sd 32 batang tubuh, hlm 33 sd 38 lampiran
|