ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN 2024 (328); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Tanjungpura
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Tanjungpura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1394), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 sd 23 lampiran
|