Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024

Sistem Zonasi Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BN 2024 (232); 16 hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan