Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat