SISTEM - ZONASI - CAGAR BUDAYA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 17, BN 2024 (232); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
- 16 hlm; hlm 1 sd 13 batang tubuh, hlm 14 sd 16 lampiran
|