PENYELENGGARAAN - UJI - KOMPETENSI - JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 18, BN 2024 (291); 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
ABSTRAK: |
- Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang
jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi. bahwa kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur
penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Berdasarkan hal
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 16 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. materi uji kompetensi;
2. peserta dan persyaratan uji kompetensi;
3. metode uji kompetensi;
4. tata cara pelaksanaan uji kompetensi;
5. penyelenggara uji kompetensi;
6. persyaratan lulus uji kompetensi;
7. mekanisme uji kompetensi; dan
8. waktu pelaksanaan uji kompetensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
- 9 hlm
|