Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: 1. materi uji kompetensi; 2. peserta dan persyaratan uji kompetensi; 3. metode uji kompetensi; 4. tata cara pelaksanaan uji kompetensi; 5. penyelenggara uji kompetensi; 6. persyaratan lulus uji kompetensi; 7. mekanisme uji kompetensi; dan 8. waktu pelaksanaan uji kompetensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat