Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN DANA INSENTIF BAGI USTADZ/USTADZAH PADA TAMAN PENDIDIKAN QUR'AN (TPQ), TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN (TPA)
DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendidikan Agama Islam dalam hal baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan dana insentif kepada Ustadz/Ustadzah pada Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah Diniyah dalam upaya memberikan motivasi dan peningkatan kesejahteraan Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah Diniyah dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Dana Insentif bagi Ustadz/Ustadzah pada Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan Madrasah
Diniyah di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2 / C); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 3); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 92);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA INSENTIF; TATA CARA PENGUSULAN, BESARAN DANA DAN PEMBAYARAN; SUMBER DANA; MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
PETUNJUK PELAKSANAAN-PERUSAHAAN DAERAH-BANK PENGKREDITAN RAKYAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengendalian intern yang memadai tercermin dari bergabungnya fungsi operasional bisnis dan fungsi administrasi pada satu organ, sehingga Seksi Legal dan
Administrasi dan Seksi Administrasi Dana yang sekarang masuk dalam fungsi operasional perlu diubah dan dimasukan ke fungsi Administrasi; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan perusahaan daerah Bank Pengkreditan Rakyat, bentuk dan gambar logo PD BPR Bank Pemalang, Organ PD BPR Bank Pemalang, direksi, organisasi dan tata kerja PD BPR Bank Pemalang, kepegawaian, disiplin pegawai, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancarana pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) kepada masyarakat, perlu adanya standar pelayanan PATEN di kecamatan se-Kabupaten Batang Hari;
Standar pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pemberian pelayanan;
Sbagai dasar pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan Pemda di bidang perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dimaksud, maka perlu disusun Standar Pelayanan PATEN pada kecamatan di Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERBUP No. 44 Tahun 2011; PERBUP No. 67 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Prosedur Penandatanganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
5 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih berwibawa dan berorientasi pada pelayanan publik, perlu dilakukan manajemen kinerja yang baik terhadap Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
b. bahwa untuk terlaksananya manaJemen kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu disusun pedoman manajemen kinerja untuk menjadi dasar dalam manajemen kinerja pegawai;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 38 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan, BAB III tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur, BAB IV tentang Pelaksanaan,Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja, BAB V tentang Pengukuran Kinerja, BAB VI tentang Penilaian Kinerja, BAB VII tentang Perawatan dan Pengembangan Kinerja,BAB VII tentang Tambahan Penghasilan., BAB IX tentang Penerapan Manajemen Kinerja, BAB X tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Kinerja, BAB XI tentang Pengadaan dan Pengelolaan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak,BAB XII tentang Ketentuan Lain-Lain,serta BAB XIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
25
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 6
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kesehatan , sosial, maupun ekonomi dan untuk pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) pada aktivitas/kegiatan diluar rumah dan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi Gorontalo, serta untuk pendisplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka membentuk perilaku hidup yang sesuai dengan tatanan normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.
Dasar hukum peraturan UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.88 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No. 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020; SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Brebes dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Brebes Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 249 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Gampong, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi Prioritas penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 28Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 54 Tahun 2020; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 50/PMK.07/2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Perbup No. 37 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat