PERBUP ini mengatur mengenai tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Prosedur Penandatanganan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat