Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 23 Tahun 2020

PEDOMAN PEMBERIAN DANA INSENTIF BAGI USTADZ/USTADZAH PADA TAMAN PENDIDIKAN QUR'AN (TPQ), TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN (TPA) DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN PENERIMA INSENTIF; TATA CARA PENGUSULAN, BESARAN DANA DAN PEMBAYARAN; SUMBER DANA; MONITORING DAN EVALUASI; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 23 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN DANA INSENTIF BAGI USTADZ/USTADZAH PADA TAMAN PENDIDIKAN QUR'AN (TPQ), TAMAN PENDIDIKAN AL QUR'AN (TPA) DAN MADRASAH DINIYAH DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 915 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan