Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2022
TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2006 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permendagri No. 14 Tahun 2020 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Rembang No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilhan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Rembang No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA - REMBANG - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29 dan
Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
perlu mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan petunjuk
teknis pelaksanan pemilihan kepala desa perlu mengatur
kembali Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilian Kepaal Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; Pelantikan Kepala Desa/ Kepala Desa Antar Waktu dan Serah Terima Jabatan; Masa Jabatan Kepala Desa; Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Panitia Pengawas; Pemberhentian Kepala Desa; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2019
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Penempatan Pedagang Pasar Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan sarana dan fasilitas bagi para Pedagang Pasar di Kecamatan Kumai telah dibangun/direhab Kios dan Bak konstruksi permanen di Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai;
b. bahwa dengan dibangunnya/direhabnya Kios dan Bak pasar di Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, maka untuk pemanfaatannya perlu diatur penataan dan penempatan pedagang sesuai dengan jenis barang dagangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Penempatan Pedagang Pasar
Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retibusi Pelayanan Pasar.
a. ketentuan penataan dan penempatan;
b. kewajiban dan larangan;
c. pembinaan dan pegawasan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
44.B Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi,
Tugas
Pokok
dan
Fungsi
Jabatan
Lingkup
Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tabun
2007
Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4828);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
dan
Pengelolaan Bantuan
Bencana
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4829);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Peru bah an
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulanagn Bencana Daerah;
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
13.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor11Tahun
2020 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
laku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor44.B Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 73A)
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.63 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kerinci No.22 Tahun 2021.
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 tahun 2021
31
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 4 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabu t;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan,
dengan Peraturan Bupati.
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; sekretaris DPRD (sekretariat DPRD) bagian umum; bagian keuangan; bagian penganggaran dan pengawasan; bagian hukum dan persidangan); kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan
Tahun 2016 Nomor 2/D} dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan melalui
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara guna kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
di Kabupaten Seruyan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Keija Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan;
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dihapus dan diantara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) serta
ketentuan ayat (6) diubah;
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah;
3. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 21A;
4. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf h; dan
6. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni
BAB XA dan disisipkan 1 (satu ) pasal yakni Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta untuk percepatan dan kemandirian pembangunan dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat