Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Besaran Basic TPP; 3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; 4. Komponen Penilaian TPP Pegawai ASN; 5. Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN; 6. Parameter dan Besaran Tambahan Penghasilan; 7. Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan; 8. Pengurangan TPP; 9. Penghentian Pemberian TPP Pegawai ASN; 10. Pembayaran; 11. Tim Pelaksanaan TPP ASN; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 3987 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
  2. PERBUP Kab. Seruyan No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan