1. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) serta ketentuan ayat (6) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah; 3. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h; dan 6. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan disisipkan 1 (satu ) pasal yakni Pasal 28A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat