Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) serta ketentuan ayat (6) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah; 3. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A; 4. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h; dan 6. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA dan disisipkan 1 (satu ) pasal yakni Pasal 28A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan