Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2022

Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilian Kepaal Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; Pelantikan Kepala Desa/ Kepala Desa Antar Waktu dan Serah Terima Jabatan; Masa Jabatan Kepala Desa; Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Panitia Pengawas; Pemberhentian Kepala Desa; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1403 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
  2. PERBUP Kab. Rembang No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilhan dan Pemberhentian Kepala Desa
  3. PERBUP Kab. Rembang No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan