peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; sekretaris DPRD (sekretariat DPRD) bagian umum; bagian keuangan; bagian penganggaran dan pengawasan; bagian hukum dan persidangan); kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat