PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2)
dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu memberikan ketentuan Penghasilan
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
Lainnya di Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Pemberian penghasilan tetap dan penghasilan lainnya, diberikan oleh Pemerintah Desa kepada aparatur pemerintah desa, terdiri dari:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala Urusan;
d. Kepala Seksi; dan e. Kepala Dusun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kab. Dharmasraya Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Perbup Dharmasraya No. 40 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka perlu dilakukan penyesuaian pemberian tambahan penghasilan
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 28 Tahun 2017, Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
2. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. beban kerja
b. pelaksanaan tugas tertentu
3. PNS dengan profesi pelaksana berdasarkan tugas tertentu dapat memilih salah satu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau pelaksanaan tugas tertentu.
Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pembayaran Tambahan Penghasilan ini mulai berlaku untuk pembayaran TPP Bulan September 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktivitas kinerja
sesuai tanggung jawabnya, perlu memberikan tambahan
penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah, sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menjamin
kepastian hukum dalam pemberian tambahan
penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Besaran TPP
Bab III Kriteria Pemberian TPP
Bab IV Pemberian TPP
Bab V Pembayaran TPP
Bab VI Penghentian Pemberian TPP
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2022 dicabut.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Barito Kuala No. 21 Tahun 2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Barito Kuala; bahwa Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada Perekonomian dan kehidupan Sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilitas sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai NegeriSipil dengan memperhatikan rasa kemanusian, empati kepada sesama dan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tabun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Barito Kuala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Barito Kuala.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Mengubah :
PERPRES No. 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) PP NO 18 Tahun 2017 , perlu menetapkan besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan
Pasal 18 ayat (6); UU No 3 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU NO 30 2014; PP NO 55 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP NO 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahu 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK; Belanja Penunjang DPRK; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
Mengubah :
UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif wajib memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dalam APB Negeri/Negeri Administratif sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat