Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan Keenam atas Perbup Dharmasraya No. 40 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif. 2. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan: a. beban kerja b. pelaksanaan tugas tertentu 3. PNS dengan profesi pelaksana berdasarkan tugas tertentu dapat memilih salah satu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau pelaksanaan tugas tertentu. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pembayaran Tambahan Penghasilan ini mulai berlaku untuk pembayaran TPP Bulan September 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Perbup Dharmasraya No. 40 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Keenam atas Perbup Dharmasraya No. 40 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan