Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif. 2. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan: a. beban kerja b. pelaksanaan tugas tertentu 3. PNS dengan profesi pelaksana berdasarkan tugas tertentu dapat memilih salah satu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atau pelaksanaan tugas tertentu. Ketentuan Pasal 16A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pembayaran Tambahan Penghasilan ini mulai berlaku untuk pembayaran TPP Bulan September 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat