Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2000

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
105
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Juli 2000
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan