Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pengisian dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. bahwa guna mengisi kekosongan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, perlu disusun petunjuk pengisian dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Persiapan Pengisian Anggota BPD, Penjaringan Dan Penyaringan, Peresmian, Kelembagaan BPD, Larangan Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2021
PEDOMAN - PENGELOLAAN - DANA TRANSFER KEPADA DESA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2021/ Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, terdapat perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer kepada Desa, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa perlu diubah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, PMK No.17/PMK.07/2021, PERDA Kab.Karanganyar No.17 Tahun 2015, PERDA Kab.Karanganyar No.18 Tahun 2015, PERBUP KARANGANYAR No.2 Tahun 2021;
Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan dana transfer kepada desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERDA Kab. Lampung Timur No. 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DESA
3. PERIODESASI PEMILIHAN
4. PEMILIHAN KEPALA DESA
5. KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA DESA
6. PEMBIAYAAN
7. PEMBINAAN
8. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN
9. KETENTUAN SANKSI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 07); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman, 4 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Ta un
2015.
Peraturan
Daerah ini memuat tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan
maksimal 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang dilaksanakan pada hari yang sama di setiap Desa. Hal yang diatur meliputi Pelaksanaan; Persiapan; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD sebagai
Calon Kepala Desa; Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara; Pengangkatan Kepala Desa meliputi Pengesahan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Ca.ra
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Seleksi tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa lebih dari 3 (tiga) orang. Persyaratan dimaksud sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Seleksi tambahan menggunakan kriteria meliputi: pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; tingkat pendidikan; usia; dan lulus tes tertulis.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu mengundurkan diri sebelum penetapan Calon Kepala Desa terpilih maka peringkat selanjutnya yang menjadi Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 2 (dua) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa Antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu tetap dilaksanakan.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 1 (satu) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 halaman; Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pernerintah Nornor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Wilayah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nornor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nornor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nornor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nornor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nornor 65 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar Perhitungan Rincian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Rincian Penggunaan Dana Desa;
5. Pengelolaan Keuangan Dana Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh perangkat Desa sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi pemerintahan Pembangunan dan sosial Kemasyarakatan dapat berhasil guna dan berdaya guna; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau pengangkatan perangkat Desa ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tata cara pencalonan Pemilihan dan atau Pengangkatan perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat