Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 18 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Pasal 32 ayat (6), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 39 ayat (3) Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Perbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 37 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 68 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 2005; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 76 Tahun 2013; Perpres No 97 Tahun 2014; PermenAPNRB No 14 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sistem Pelayanan Terpadu, Prosedur dan Mekanisme Penangan Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menyebutkan
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan
penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik, Pengintegrasian Pelayanan
merupakan upaya menempatkan Pelayanan dalam
Mal Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mal Pelayanan
Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Penutup
Bab II MPP
Bab III Pembiayaan
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/33569/SJ, Perihal
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada angka 2, maka perlu pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Masih terdapat beberapa izin yang belum termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, perlu mengakomodir semua perizinan dan nonperizinan yang masih berada di instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan :
- Perizinan, terdiri dari :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO);
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Izin Menempati Lokasi (IML);
6. Izin Pemasangan Reklame;
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
8. Izin Pemotongan Jalan;
9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Penggunaan Lahan (APL);
14. Izin Tanda Daftar Gudang;
15. Izin Tanda Daftar Industri.
16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor);
17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek);
18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi;
19. Izin Penelitian;dan
20. Izin Pemotongan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PERBUP Kab. Lumajang No. 7 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4)Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor
102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang dan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu diperbarui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 41 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sleman No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati/Walikota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2018
tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan; Penyelenggaraan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lapangan perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah. bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya perlu disusun aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara terpadu. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 76 Tahun 2013, Perpres No. 91 Tahun 2017, PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 47 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 82 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Sasaran Pengawasan dan Pengendalian
3. Kewenangan
4. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian
5. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
6. Pencabutan dan Pembatalan Perizinan
7. Pelaporan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
16 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Kesehatan Kelas Iii Gratis Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat miskin atau tidak mampu, sdipandang perlu
dilakukan pelayanan kesehatan kelas III gratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018.
Pelayanan Kesehatan Kelas III Gratis Rumah Sakit Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2019
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat