Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 1993

Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Kawasan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Kawasan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
98
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Oktober 1993
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan