Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimitiki Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan Kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. Bahwa potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi melainkan juga aspek agama, sosial, budaya, pendidikan lingkungan hidup serta ketenteraman dan ketertiban;
d. Bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik daya tarik wisata alam, budaya dan buatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas; Bab 3. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Bab 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Bab 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Bab 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi; Bab 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 9. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020
ABSTRAK:
Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Buton, maka pembangunan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional, dan global. Sejalan dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan yang diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton tahun 2015-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang mengatur tentang Ruang Lingkup, Materi Muatan RIPPDA dan Tahapan Pelaksanaan RIIPDA. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata, Pembangunan Aksesibilitas dan/atau Transportasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan. Selain itu, diatur pula Arah Dan Strategi Pengembangan Investasi Pariwisata, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Dan Promosi Pariwisata Serta Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Diatur pula Pelaksanaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam upaya untuk mengembalikan nilai adat masyarakat lokal dan peranan tokoh masyarakat adat serta untuk menghidupkan kembali nilai dan norma adat di Kampung Adat atau nama lainnya perlu di lakukan Penetapan Kampung Adat.
Dasal Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemerintahan; Batas Wilayah; Fungsi dan Kewenangan; Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat; Tugas dan Wewenang Lembaga Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengamankan dan melindungi keberadaan cagar budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buday, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Penetapan, Penghapusan, Pengelolaan, Perlindungan, Pendaftaran, Penetapan, Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Preservasi Renovasi, Restorasi, Rekonstruksi, dan Adaptasi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pelestarian Cagar Budaya; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2015
bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, peninggalan purbakala, tradisi masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan; bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Azas, Maksud,Tujuan Dan Fungsi, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Dan Kemitraan, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, pendanaan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2015
PAKAIAN ADAT DAN PAKAIAN ADAT PENGANTIN – UPACARA ADAT PERKAWINAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2 / NO REG 01.03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Adat dan Pakaian Adat Pengantin Serta Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pelestarian adat dan tradisi budaya daerah dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka dipandang perlu menggali dan meneliti serta menetapkan Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang dan untuk menetapkan Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang telah dilakukan serangkaian kegiatan untuk menggali tradisi dan budaya tentang Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 12 Tahun 2000; Perda Kota Pangkalpinang No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian dan bentuk atau model serta tata cara mengenakan pakaian adat baju kurung dan baju teluk belanga Kota Pangkalpinang, pengertian dan bentuk model serta tata cara mengenakan pakaian adat pengantin paksian Kota Pangkalpinang, bentuk dan tata cara urutan pelaksanaan upacara adat perkawinan Kota Pangkalpinang, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan cerminan kebhhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan tertib usaha pariwisata di Kota Salatiga, perlu mengatur mengenai pengklasifikasian bidang, jenis dan pelaku usaha pariwisata, serta prosedur penerbitan tanda daftar usaha pariwisata;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pariwisata agar berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;\
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 87/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 89/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 91/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 92/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 93/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 94/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 95/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 96/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/HK.501/MKP/2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata; Penyelenggara Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentual Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat