Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisara Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah tambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pengawasan Penyertaan Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan