RENCANA INDUK PENGEMBANGAN - PARIWISATA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tercapainya pembangunan pariwisata daerah maupun nasional, perlu ditunjang dengan kesesuaian pada sektor-sektor pembangunan lainnya sehingga terwujud pengembangan pariwisata yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP nomor 191 Tahun 1995; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP nomor 28 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004
- PERDA ini mengatur mengenai RIPDA Kabupaten Banyumas yang terdiri dari: Pengembangan secara Umum; Pengembangan Produk Pariwisata: Pangembangan SDM Bidang Parivisata; Pengembangan Pasar dan Pemasaran Pariwisata; dan Pengembangan Hubungan Antar Stakenolders
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
- 32 hal
|