BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai factor produksi yang utama BAB II ASAS Pasal 2 BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 3-5 BAB IV RUANG LINGKUP Pasal 6 Bagian Kesatu Pengembangan Seni Budaya Pasal 7 Bagian Kedua Pengembangan Ekonomi Kreatif Pasal 8 Bagian Ketiga Kelembagaan Pasal 9-11 Bagian Keempat Peran Pemerintah Daerah Pasal 12 Bagian Kelima Peran Masyarakat, BUMN, BUMS, BUMD,dan BUMDes Pasal 13-14 Bagian Keenam Hak, Kewajiban dan Larangan Pasal 15-17 Bagian Ketujuh Penghargaan Pasal 18 Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 19 BAB V PEMBIAYAAN Pasal 20 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat