Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2019

PENGEMBANGAN SENI BUDAYA DAN EKONOMI KREATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 7. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai factor produksi yang utama BAB II ASAS Pasal 2 BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 3-5 BAB IV RUANG LINGKUP Pasal 6 Bagian Kesatu Pengembangan Seni Budaya Pasal 7 Bagian Kedua Pengembangan Ekonomi Kreatif Pasal 8 Bagian Ketiga Kelembagaan Pasal 9-11 Bagian Keempat Peran Pemerintah Daerah Pasal 12 Bagian Kelima Peran Masyarakat, BUMN, BUMS, BUMD,dan BUMDes Pasal 13-14 Bagian Keenam Hak, Kewajiban dan Larangan Pasal 15-17 Bagian Ketujuh Penghargaan Pasal 18 Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 19 BAB V PEMBIAYAAN Pasal 20 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN SENI BUDAYA DAN EKONOMI KREATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan