BARANG MILIK DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2017/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 76 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola dan Pengguna
Barang melaksanakan inventarisasi barang milik daerah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk
menyusun Laporan Barang Milik Daerah; bahwa untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan
inventarisasi barang milik daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ba tang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, objek inventarisasi, pelaksana inventarisasi, tata cara inventarisasi, laporan hasil inventarisasi, tindak lanjut hasil inventarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Balai Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan yang pemanfaatannya terus mengalami perkembangan sesuai kebutuhan masyarakat dan berpotensi menjadi objek pendapatan.
Bahwa dengan adanya potensi pendapatan perlu ditetapkan tarif.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Objek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemanfaatan barang milik daerah pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:
a. Kompleks Stadion Mandala Krida;
b. Kompleks GOR Amongraga;
c. Area Parkir GOR Amongraga; dan
d. Sirkuit BMX Youth Centre.
Subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang milik daerah.
Besarnya tarif pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian atas pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - hibah barang milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo sesuai lampiran Peraturan ini. Pengelola Barang melakukan penghapusan dari daftar barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang; bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 511 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 .
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang MIlik Negara, dan untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian yang diperlukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
95 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014
BARANG MILIK DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL SENSUS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah
dilaksanakan Sensus Barang Milik Daerah Tahun
2013 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah se
Kabupaten Grobogan; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi,
langkah dan optimalisasi terhadap tindak lanjut
hasil sensus dipandang perlu menyusun petunjuk
pelaksanaan; bahwa untuk maksud terse but huruf a dan huruf b
diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati
Grobogan tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak
Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun
2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang No:nor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pernerio tah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tindak lanjut hasil Scnsus Barang Milik Daerah dan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Peraturan Bupali Grnbogan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan barang milik daerah, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanakan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
barang milik daerah
43 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2016, Perda No.15 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
16 halaman dan lampiran Sebanyak 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kondisi topografi wilayah Kabupaten Ende berada di daerah perbukitan dan lembah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas sehingga berdampak pula meningkatkan biaya pemeliharaan dan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.24 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 92 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4); Peraturan Daerah ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Sumenep No 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, diamanatkan untuk melakukan kodefikasi untuk mengamankan dan memberikan kejeiasan status kepemiiikan dan status penggunaan barang pada masing-rnasing pengguna barang di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana teiah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 108 Tahun 2016;
Permendagri No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 86 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 87 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 88 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 89 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 90 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 91 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 92 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 93 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 94 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 95 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 96 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 97 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 98 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 99 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 100 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 101 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 102 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 103 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 104 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 105 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 106 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 107 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 108 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 109 Tahun 2021;
Perbup Sumenep No 110 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah:
a. Kodefikasi barang;
b. Kode lokasi; dan
c. Kode register.
Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud ditujukan bagi pemerintah daerah daiam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub-sub rincian objek barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kode Lokasi dan Kode Barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2015 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 08 / NO REG 01.08/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Pangkalpinang, khususnya dalam usaha pemenuhan kebutuhan pokok akan penyediaan perumahan yang layak huni, diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga yang mudah terjangkau oleh masyarakat pada umumnya terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu melakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/20007; Pemendagri No. 17 tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Status Penghunian, Pengurus Warga, Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemanfaatan Rusunawa, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat