Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tindak lanjut hasil Scnsus Barang Milik Daerah dan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Peraturan Bupali Grnbogan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
08 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2014
Tanggal Berlaku
08 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan