ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan barang milik daerah, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanakan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup dan penjelasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat