Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah: a. Kodefikasi barang; b. Kode lokasi; dan c. Kode register. Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud ditujukan bagi pemerintah daerah daiam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub-sub rincian objek barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat