Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2022

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati adalah: a. Kodefikasi barang; b. Kode lokasi; dan c. Kode register. Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud ditujukan bagi pemerintah daerah daiam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub-sub rincian objek barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Sumenep No 8 Tahun 2022
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan