Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dicabutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Kudus dengan Perusahaan Umum Perhutani / KKPH Pati Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan Wana Wisata Kajar dan Air
Terjun Montel Colo, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepariwisataan, serta intesifikasi pendapatan asli daerah, perlu mengubah
untuk yang kedua kalinya terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2014
penyertaan modal-perusahaan daerah obyek wisata air bojong sari
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahanmodal daerah pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. OWABONG), maka melalui Anggarart Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air. Bojongsari (PD. OWABONG) sebesar Rpl.000.000.000,- (satu milyar rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten furbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisara Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah tambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pengawasan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan dan beberapa Peraturan Menteri sebagai
peraturan pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang pendaftaran usaha pariwisata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARANDAERAHKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WISATA BUDAYA PULAU PENYENGAT
ABSTRAK:
bahwa Pulau Penyengat sebagai salah satu kawasan cagar budaya memiliki jejak warisan sejarah budaya masa lampau yang perlu dilestarikan, dilindungi dan dikembangkan melalui pengelolaan wisata budaya secara optimal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan RiauNomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Wisata Budaya Pulau Penyengat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2020 No. 392, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan
untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa peningkatan kualitas tata kelola destinasi
pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha
kepariwisataan untuk perbaikan kualitas layanan
pariwisata, termasuk penyelenggaraan informasi
kepariwisataan, serta mendukung kelancaran
penyelenggaraan urusan daerah di bidang pelayanan
kepariwisataan di daerah diperlukan dana alokasi khusus
nonfisik dana pelayanan kepariwisataan
c. bahwa penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana
pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (9) huruf k Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020, diperlukan petunjuk
teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana
pelayanan kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270)
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 62);
Pendahuluan; Kriteria dan Alokasi; Perencanaan;Penggunaan; Pelaksanaan; Pendampingan Pelatihan; Pembiayaan;Penyaluran;Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;Format-format;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 255)
44 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN SENI BUDAYA DAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi seni budaya beserta cagar alam dan cagar budaya yang dimiliki merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumberdaya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi rencana pengembangan pariwisata demi mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata dan mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif sebagimana dimaksud dalam huruf b, perlu membuat regulasi dalam penataan, pengelolaan dan pengembangan secara efektif dan efisien serta pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengembangan Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Berbasis Wisata Pantai, Kuliner dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang
mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan
pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai factor produksi yang
utama
BAB II
ASAS
Pasal 2
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3-5
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Bagian Kesatu
Pengembangan Seni Budaya
Pasal 7
Bagian Kedua
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
Bagian Ketiga
Kelembagaan
Pasal 9-11
Bagian Keempat
Peran Pemerintah Daerah
Pasal 12
Bagian Kelima
Peran Masyarakat, BUMN, BUMS, BUMD,dan BUMDes
Pasal 13-14
Bagian Keenam
Hak, Kewajiban dan Larangan
Pasal 15-17
Bagian Ketujuh
Penghargaan
Pasal 18
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 19
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 20
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya pembangunan pariwisata daerah maupun nasional, perlu ditunjang dengan kesesuaian pada sektor-sektor pembangunan lainnya sehingga terwujud pengembangan pariwisata yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP nomor 191 Tahun 1995; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP nomor 28 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004
PERDA ini mengatur mengenai RIPDA Kabupaten Banyumas yang terdiri dari: Pengembangan secara Umum; Pengembangan Produk Pariwisata: Pangembangan SDM Bidang Parivisata; Pengembangan Pasar dan Pemasaran Pariwisata; dan Pengembangan Hubungan Antar Stakenolders
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa untuk· Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2018-2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun · 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten;
Pembangunan DPK;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten;
Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten;
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten;
Indikasi Program, Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat