Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan dimasukkannya penyerahan dalam hak milik Kendaraan di atas Air menjadi bagian obyek Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.9 Tahun 1985, UU No.14 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001 , Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, Pendaftaran, Pelaporan Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Ketetapan Dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak, Keberatan Dan Banding, Keringanan Dan Pembebasan, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Bagi Hasil Pajak , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2002.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.15 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa pelayanan izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang diberikan bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan izin; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 113/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI1994; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Sk/Menkes/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002
PERDA Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 200
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu adanya peningkatan status Lembaga Teknis Daerah dan penambahan Lembaga Teknis Daerah serta pembentukan Lembaga Teknis Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daeah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 1999; PP No 84 Tahun 2000; Keppres No 40 Tahun 2001; Kempmendagri no 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 23 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No 24 Tahun 2001; Kepmendagri No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan butir 13a Pasal 1, perubahan butir 16 Pasal 2, penambahan butir 17 sampai dengan 22 Pasal 2, penambahan Pasal 3a, penambahan huruf p,q,r,s,t,u,v pada Pasal 4 ayat (1), perubahan Pasal 4 ayat (2), penambhan ayat (4) pada Pasal 4, penyisipan BAB VIa, penambahan ayat (1a) pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
PEMBENTUKAN - BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH - (BUMD)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
ABSTRAK:
Bahwa dengan semangat dan tanggung jawab Otonomi Daerah sesuai dengan Ketentuan Pasal 84 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk pendirian Badan Usaha Milik Daerah berazaskan efektivitas dan efesiensi, maka diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur hal-hal pokok tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 18 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 34 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 35 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihkan Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun pedoman yang diperlukan untuk mengatur dan mengembangkan fisik Kota Purwokerto sebagai ibukota Kabupaten Pusat Pemerintahan, Pendidikan, Perdagangan dan Jasa perlu adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang kota; bahwa rencana tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk pengaturan dan pengendalian serta memberikan pelayanan dalam melaksanakan pembangunan fisik pada setiap Bagian Wilayah Kota Purwokerto sehingga dapat mewujudkan kota yang Sejahtera, Adil, Tertib, Indah dan Aman; bahwa Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1995 tentang rencana Umum Tata Ruang kota (RUTRK) Kota Administratif Purwokerto sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan kembali Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undnng-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomro 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nornor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerint;ah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerlntah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota (RUTRK) dengan kedalaman rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Purwokerto, rencana pengelolaan pembangunan, jangka waktu rencana kota, hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2002
Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan - Pembentukan
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2002/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan
manajemen kepegawaian Daerah yang ditangani oleh Bagian
Kepegawaian dan Bagian Diklat pada Sekretariat Daerah,
dialihkan pada organisasi Perangkat Daerah tersendiri di luar
Sekretariat Daerah serta adanya perubahan nomenklatur dan
titelatur tertentu pada Sekretariat DPRD, djpandang perlu
dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, I, penyisipan huruf m, n, perubahan huruf m, n, o menjadi o, p, q, perubahan Pasal 6 butir 2 dan 3, perubahan Pasal 10 butir 2 huruf a, penambahan Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B)
ABSTRAK:
bahwa usaha pertambangan rakyat bahan galian golongan
Strategis dan Vital (bahan galian golongan A dan B) yang
terdapat di wilayah Kota Banjarbaru perlu dikembangkan
gunamenunjang pemerataan berusaha dalam
meningkatkan pembangunan daerah; bahwa usaha pertambangan rakyat harus dilakukan secara
tertib melalui pembinaan dan pengaturan yang disesuaikan
dengan aspirasi masyarakat umum Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini, maka dipandang perlu untuk memberikan
landasan bagi usaha pertambangan rakyat bahan galian
Strategis dan Vital (golongan A dan B) yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/201/M.PE/1986; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2231.
K/20/MPE/1994; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pengolaan Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A Dan B) yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Pertambangan Rakyat; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Izin; Pemberian Dan Masa Berlaku SIPRD; Luas Wilayah SIPRD; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Tata Cara Penetapan Harga Bahan Galian Strategis Dan Vital; Besarnya Tarif Restribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Surat Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang SIPRD; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2002/ No.3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat