Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota (RUTRK) dengan kedalaman rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Purwokerto, rencana pengelolaan pembangunan, jangka waktu rencana kota, hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat