Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, I, penyisipan huruf m, n, perubahan huruf m, n, o menjadi o, p, q, perubahan Pasal 6 butir 2 dan 3, perubahan Pasal 10 butir 2 huruf a, penambahan Pasal 19A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat