Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihkan Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
03 September 2002
Tanggal Berlaku
03 September 2002
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan