Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihkan Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat