STANDAR - PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - ADMINISTRASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/485
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya Standar Pelayanan PATEN di Kabupaten Pati untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan PATEN di Kecamatan; bahwa standar pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas aparatur pemerintah dalam pemberian palayanan; bahwa sebagai dasar pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dimaksud, maka perlu disusun Standar Pelayanan PATEN pada Kecamatan di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2013
Dalam PERBUP bermaksud ditetapkan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah untuk pedoman bagi obyek dan subyek pelayanan sehingga dalam pelaksanaan pelayanan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, perlu adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Permenkomnfo No. 8 Tahun 2019; Perki No. 1 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2013; Perda Kab.Sanggau No. 6 Tahun 2017; Perbup Sanggau No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; PPID; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
13 Halaman dan 21 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, tran.sparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan
kewenangan pemerintah daerah dal am
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2020;
Di dalam Peratuwan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelimpahan Wewenang
Bab IV Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Penandatanganan
Bab VI Pelaksanaan Perizinan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 280
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, mempertegas kedudukan dan peran pemberi pelayanan publik dalam pelaksanaan pelayanan publik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum, dan Peraturan Bupati Natuna Nomor 34 Tahun 2013, maka perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 25 Th. 2009; UU No. 5 Th. 2014 UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perda Kab. Natuna No. 12 Th. 2019; Perda Kab. Natuna No. 16 Th. 2021; Perda Kab. Natuna No. 17 Th. 2021; Perbup Natuna No. 50 Th. 2018; Perbup Natuna No. 146 Th. 2022
PERBUP ini mengatur mengenai landasan Kode Etik Pelayanan Publik; Kode Etik Pelayanan Publik; budaya pelayanan; penghargaan; dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Natuna Nomor 34 Tahun 2013
8 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 115 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga Dan Nomor Induk Kependudukan Di Kota Bekasi
Mencabut :
PERWALI Kota Bekasi No. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan juncto Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Demak;
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
180/010665 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati
Demak tanggal 21 Oktober 2014, Peraturan Bupati Demak
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak perlu
disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin
Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat
di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455/MENKES/SK/XI/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah, Bagian Kedua dihapus, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Peyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu bentuk palayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan dan agar dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
Bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan belum mengatur dalam pelayanan yang menggunakan teknologi sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
Pengaduan;
Pembiayaan dan Pungutan Retribusi Perizinan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2013
MEKANISME/PROSEDUR, PERSYARATAN, BIAYA DAN WAKTU PROSES PERIJINAN PADA PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2013/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME/PROSEDUR, PERSYARATAN, BIAYA DAN WAKTU PROSES PERIJINAN PADA PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 24, 25, 26, dan 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan perijinan terpadu satu pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan di Kabupaten Sinjai, maka dipandang perlu ditetapkan prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu proses perijinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Prosedur, Persyaratan, Biaya, dan Waktu Proses Perijinan pada Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai;
1. Staatsblaat Tahun 1926 Nomor 226 tentang Undang-Undang
Gangguan (Hinder Ordinantie) yang telah diubah dan
disempurnakan dengan Staatsblaat Tahun 1940 Nomor 450;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 84);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4861);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
31. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
32. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
33. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B-VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
34. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
36. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
40. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin Kerja dan
Penyelenggaraan Praktek Perawat;
41. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin Kerja dan
Penyelenggaraan Praktek Bidan;
42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Izin Praktek dan Izin Tenaga Kefarmasian;
43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Men- Kes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
45. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak;
46. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan Izin-Izin Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 2);
47. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2);
48. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2);
49. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
50. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9);
51. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
52. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
53. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
54. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 27);
55. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 28);
56. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 29);
57. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 34);
58. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 35);
59. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 37);
60. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
61. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Prosedur, Persyaratan, Biaya, dan Waktu Proses Perijinan pada Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 10);
62. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 36);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. JENIS LAYANAN
4. PENYEDERHANAAN PELAYANAN
5. PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
6. PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2012
64
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat