USAHA PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - TATA CARA PEMBERIAN IZIN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/No. 200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern Di Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
- 11 hal
|