Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hulcum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penerbitan Izin Lingkungan (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pelaksanaan penerbitan izin Lingkungan dapat terselenggara secara efisien, dan efektif. Setiap Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat