Sebagian wewenang yang dilimpahkan antara lain: 1. Pelayanan Perizinan, yaitu: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) b. Izin Gangguan (HO) c. Izin Pendirian Salon Kecantikan/Pangkas Rambut 2. Pelayanan Non Perizinan: a. Surat Keterangan Pindah Penduduk dalam wilayah Kabupaten; b. Surat Keterangan Tidak Mampu; c. Pengantar keterangan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat