Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan, Jenis Perizinan; Prosedur Perizinan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat