Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2012

Pedoman Penerbitan Sertifikat Prosuksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum Serta Restoran/Rumah Makan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap produk pangan termasuk pangan olahan, makanan jadi dan makanan jajanan yang beredar di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib diolah dengan cara produksi pangan yang baik sehingga memenuhi jaminan keamanan, mutu dan gizi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Prosuksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum Serta Restoran/Rumah Makan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 38
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan