Setiap produk pangan termasuk pangan olahan, makanan jadi dan makanan jajanan yang beredar di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib diolah dengan cara produksi pangan yang baik sehingga memenuhi jaminan keamanan, mutu dan gizi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat