PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b.
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 4) Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 36);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 09 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Khusus kepada Pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang
Nomor 46 Tahun 2013;
b.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
Tahun Anggaran 2014, Alokasi Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014
merupakan bagian dari pendapatan dan belanja daerah
yang harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten
Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan romawi III angka 1
huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014, Alokasi dana penyesuaian dianggarkan
sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain
Pendapatan Daerah Yang Sah sepanjang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014;
d.
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh dana
penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun
Anggaran 2014 setelah Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka Pemerintah
Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud
dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian
dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau
dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2014;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dal
am
objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahhun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Kepres No 74 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkeu No 61/PMK.07/2014; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglanag No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 8 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 46 Tahun 2013.
Peraturan Ini Memuat; 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Kompensasi Resiko Beban Kerja Petugas Sampah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sampah menjadi masalah penting saat ini bahkan sampah bisa menjadi resiko wabah penyakit dan menjadi persoalan krusial jika tidak ditangani serius, perlu adanya Peningkatan Kinerja Petugas Sampah dan Kompensasi Resiko Beban kerja Petugas Sampah. Dengan adanya Peningkatan Kinerja Petugas Sampah perlu didukung dan diimbangi dengan Penambahan Biaya Kompensasi Resiko Beban Kerja Petugas Sampah. Maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Biaya Kompensasi Resiko Beban Kerja Petugas Sampah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Nama penerima biaya kompensasi dan besaran jumlah biaya kompensasi yang diberikan kepada petugas sampah diatur lebuh lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2014
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
Dokumentasi dan Informasi Hukum|140
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|141
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|142
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9); dan
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
190).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
NOMOR 10 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN UANG (TU) PERSEDIAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat