perubahan-peraturan-bupati-no-46-2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a.
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang
Nomor 46 Tahun 2013;
b.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
Tahun Anggaran 2014, Alokasi Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014
merupakan bagian dari pendapatan dan belanja daerah
yang harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten
Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan romawi III angka 1
huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014, Alokasi dana penyesuaian dianggarkan
sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain
Pendapatan Daerah Yang Sah sepanjang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014;
d.
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh dana
penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun
Anggaran 2014 setelah Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka Pemerintah
Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud
dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian
dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau
dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2014;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dal
am
objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD
- UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahhun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Kepres No 74 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkeu No 61/PMK.07/2014; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglanag No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 8 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 46 Tahun 2013.
- Peraturan Ini Memuat; 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
- 8 halaman
|