Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka turut mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
• b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan Pemekaran Kecamatan di Kota Magelang dengan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainya;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
• Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang Strategis serta perubahan tanggal penerimaan,perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 21 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000: PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. APBD; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Tahun 2008, merupakan program nasional yang harus disukung dan diikuti oleh daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen dan atlet yang berkualitas dan berprestasi;
b. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010, Biaya Penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 17 Tahun 2003; UU. No.1 Tahun 2004; UU. No. 32 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DARAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2005 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002
maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ditetapkan paling cepat 6 (enam) bulan atau
paling lambat 4 (empat) bula sebelum tahun
anggaran berakhir. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran
2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
5 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan jumlah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara Pasal 2 menyebutkan lampiran-lampiran yang merinci ringkasan perubahan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. penetapan bahwa Bupati akan menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran, mengatur penggunaan surplus anggaran dan persetujuan untuk penarikan pinjaman kepada pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005 diubah
20 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN-KELURAHAN-KRAMAT UTARA-KRAMAT SELATAN-TIDAR UTARA-TIDAR SELATAN-JURANGOMBO UTARA-DAN-JURANGOMBO SELATAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan,
Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka turut mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
• b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan Pemekaran Kelurahan di Kota Magelang dengan memperhatikan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainya;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
• 6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Kelurahan dan Batas Wilayah
• Batas Wilayah
• Kedudukan, Tugas dan Fungsi
• Stuktur Organisasi dan Tata Kerja
• Pembinaan dan Pengawasan
• Ketentuan Lain-Lain
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Kab. Wajo
T.A. 2005; perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun
anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
l. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
daerah Tingkat II di Suluwesi (LNRI Tahun 1959 TLNRi Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi
Daereh (LNRI Tahun 1997 Nornor 41, TLNRI Nomor 3685) sebagimana telah
di ubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (LNRI Nomor 246
TLNRI Nomor 4048);
3. Undang-undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah
dan Bangunan (LNRI Tahun 1997 Nomor 44 TLNRI Nomor 3688);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (LNRT Tahun 2000 Nomor 20o, TLNRJ Nomor 3952);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI
Tahun 2004 Nomor 125);
6. Undang-undang Nomur 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pusat dan Daerah (lnri Tahun 2004 Nomor 126);
7. peraturan pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(LNRI Tahun 2000 Nornor 4021) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (LNRI Tahun 2001 Nomor 157, TLNRI
Nomor 4161));
8. Peraturan peraturan Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2000 Nornor 202,
TLNRI Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintahan nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (LNRI
Tahun 2000 Nomor 204, TLNRI Noinor 4024);
10. peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara pertanggungjawahan Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 209, TLNRI
Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 210,
TLNRl Nomor 4028);
12. peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Prokoler dan
keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah(LNRl
Tahun 2004 Nomor 90, TLNRI Nomor 4416);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan
Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 1 : aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Pasal 2 : uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pasal 3 : Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
pasal 4 : Khusus kegiatan investasi jalanan dan talud scbagaimana
Pasal 5 : Sebagai landasan operasional pelaksanaan
pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Dengan Adanya Kebijaksanaan Pemerintah Pusat Dan Atau Pemerintah Daerah Yang Bersifat Strategis / Penyesuaian Akibat Ada Sebagian Bertambah/Berkurang Penerimaan Daerah Dan Bertambah Dana Perimbangan Yang Ditetapkan Terjadi Kebutuhan Yang Mendesak;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perlu Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2005.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Semula Berjumlah Rp.232.763.391.008,87,- Bertambah Sejumlah Rp.14.558.417.059,87 Sehingga Menjadi Rp.232 .763.391.009,87 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Pendapatan; 2, Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas
APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kabupaten Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Brebes serta penyesuaian akibat tidak tercapainya
target penerimaan daerah yang ditetapkan atau terjadi kebutuhan
yang mendesak serta adanya penambahan, pengurangan dan
penggeseran sesuai prioritas, maka perlu merubah APBD
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2005.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat