Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005

Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Pembentukan Kelurahan dan Batas Wilayah • Batas Wilayah • Kedudukan, Tugas dan Fungsi • Stuktur Organisasi dan Tata Kerja • Pembinaan dan Pengawasan • Ketentuan Lain-Lain • Ketentuan Peralihan • Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/NO.6
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan