Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan jumlah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara Pasal 2 menyebutkan lampiran-lampiran yang merinci ringkasan perubahan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. penetapan bahwa Bupati akan menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran, mengatur penggunaan surplus anggaran dan persetujuan untuk penarikan pinjaman kepada pihak ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat