Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja pegawai agar mampu
berkinerja dengan baik, maka berdasarkan pertimbangan yang
obyektif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dipandang
perlu memberikan uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
. Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Supati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Supati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan Pemberian uang makan bagi pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Keputusan Bupati Tegal Nomor : 848/18/2008 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Rembang No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 Tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah
PERBUP Kab. Rembang No. 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabuaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang perlu
mengangkat Pegawai Kontrak Kerja; bahwa Pegawai Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diberikan honorarium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Honorarium Pegawai Kontrak Kerja pada Pemerintah
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2018.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun Anggaran 2022
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 27 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Pemerintah Desa Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan
Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Pemerintah Desa Di Kabupaten Kudus yang terdiri dari Penghasilan tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 27 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Belitung Timur No. 55 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Belitung Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 28 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 31 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 567
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau tunjangan, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 24 Tahun 2020;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang pemberian dan pembayaran tunjangan hari raya, pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
10 halaman (20 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat