GAJI POKOK - PEGAWAI KONTRAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 Tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa gaji Pegawai Kontrak Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang tidak sesuai
lagi dengan standar Upah Minimum Kabupaten
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Bupati Rem bang Nomor
800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok
Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8A dan penambahan ayat (2), serta perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
- Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 diubah.
- 4 hal
|