TEKNIS-PEMBERIAN-THR-YANG-BERSUMBER-DARI-APBD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 567
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau tunjangan, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 24 Tahun 2020;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang pemberian dan pembayaran tunjangan hari raya, pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 10 halaman (20 Pasal)
|