organisasi- pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten halmahera barat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang penjabaran selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang organisasi organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinnya dipandang tidak mencermikan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi"sehingga dalam operasionalisasinya terjadi bahan anggaran daerah, maka untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, P No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.57 Tahun 2007.
Dalam peraturaan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD; Kedudukan tugas dan fungsi sekretariat DPRD; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Staf ahli; Eselonering, pengangkatan dan pemberhetian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2008
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2019
PAKAIANA DINAS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diteteapkanya peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 78 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur ,maka perlu diatur penyesuaian terhadap pakaian non PNS dilingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
UU No 37 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagainan telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah Permendagri No 6 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 32 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 47 Tahun 2018;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Perbup No 8 Tahun 2018 Perbup No 78 Tahun 2018
Pakaian Dinas Non Pegawqai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena
modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan
Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun
tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai
defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD
AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung
Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi
dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk
menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka
harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran)
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB)
Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan
Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai
aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan
Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada
dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB
bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan
pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Landak telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007
Perda APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
8 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Desa
yang mengamanatkan Badan Permusyawaratan Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
BAB IV
KEANGGOTAAN BPD;
BAB V
MUSYAWARAH BPD;
BAB VI
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VII
PENGGALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PENYALURAN ASPIRASI
MASYARAKAT DESA;
BAB VIII
PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU AHLI;
BAB IX
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN;
BAB X
PENYAMPAIAN HASIL KERJA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena adanya benturan kepentingan yang dihadapi Penyelenggara Pemerintahan Daerah
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Jenis Benturan Kepentingan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, antara lain:
a. proses pembuatan kebijakan yang berpihak kepada suatu pihak akibat
pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/ pemberian gratifikasi;
b. proses pengeluaran izin/sertifikat/surat keterangan yang diskriminatif atau
tidak adil;
c. proses pengangkatan/mutasi pegawai berdasarkan hubungan dekat/
balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari penyelenggara pemerintah daerah;
d. proses pemilihan partner/rekanan kerja pemerintah berdasarkan
keputusan penyelenggara pemerintah daerah yang tidak profesional;
e. proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan;
f. tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk
kepentingan pribadi;
g. proses pengawasan atau penilaian yang tidak profesional karena adanya
hubungan afiliasi/pengaruh dengan pihak lain;
h. menjadi bawahan pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
i. melakukan pengawasan atau penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan/atau
j. pemeriksaan dan penyidikan yang dapat merugikan masyarakat karena pengaruh pihak lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
PERDA Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
PERDA Kab. Seruyan No. 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupate Seruyan Nomor 2 Tahun 2018.
a. Pembentukan dan Jenis Perangkat daerah;
b. Susunan dan tipologi perangkat daerah;
c. Unit pelaksana teknis;
d. Kelurahan; dan
e. Staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 1 Tahun 2015
organisasi - tata - kerja - dewan - pengurus - korps - pegawai
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Antara Lain Disebutkan Bahwa Sesama Pegawai Negeri Sipil Berhimpun Dalam Satu Wadah Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Wahana Pembinaan Jiwa Korps Dalam Rangka Membangun Sikap, Tingkah Laku, Etos Kerja Dan Perbuatan Terpuji Yang Harus Dilaksanakan Oleh Setiap Pegawai Negeri Sipil Dalam Kedinasan Dan Kehidupan Sehari-Hari. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Dan Kab/Kota Perlu Dibentuk
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD1945 Pasal 18 ayat (5); UU RI No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP RI No. 9 Tahun 2000; PP RI No. 42 Tahun 2004; PP RI No. 41 Tahun 2007; Permendagri RI No. 57 Tahun 2007; Permendagri RI No. 17 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepegawaian Dan Eselonisasi, Tata Kerja, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Ekstradisi Atas Nama Robert James McNeice
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat