Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI, IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (Prinsip Umum Pemberian IUJK,Permohonan Pelayanan IUJK,Persyaratan, Masa Berlaku IUJK), HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN (Lingkup Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan), SANKSI ADMINISTRATIF, MEKANISME PEMBERLAKUAN KEMBALI IUJK, SISTEM INFORMASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat